Mengetahui Makna yang Terkandung Dalam Undang Undang Dasar 1945


Mengetahui Makna Yangang Terkandung Dalam Undang Undang Dasar 1945
Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
"makna"
Makna Alinea Pertama:
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.

Makna Alinea Kedua:
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.

Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna Alinea ketiga:
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.

Makna Alinea Keempat:
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara Pancasila

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagaipreambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU. Sumber: media internet