Mengetahui Makna Yangang Terkandung Dalam Undang Undang Dasar 1945
Alinea Pertama: Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna Alinea Pertama:
Keteguhan bangsa Indonesia
dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa
Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Alinea Kedua: Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia.
Makna Alinea Kedua:
Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
Adanya momentum yang harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah
akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
Alinea Ketiga: Atas berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Makna Alinea ketiga:
Motivasi spiritual yang luhur
bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
Pengukuhan pernyataan
Proklamasi Kemerdekan
Alinea Keempat: Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar,
dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagiseluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea Keempat:
Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan Negara Indonesia,yaitu:
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia
yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
Susunan/bentuk Negara Republik
Indonesia.
Sistem pemerintahan Negara,
yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara Pancasila
Pembukaan UUD 1945 merupakan
inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri
Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan
dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi
Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan
tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar
Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah
tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya
unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagaipreambule yang lengkap
karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology
Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah
terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum
walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal.
Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah
isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara
bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi.
Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum
dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk
alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk
disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu
tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme
yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah
kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak
dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat.
Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic
Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu
dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu
UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis
dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU. Sumber: media internet